Kata "Thaharah" adalah sama dengan "nadlafah", maka ia mempunyai arti "bersih atau suci" .sedangkan dibaca "Thuharah", maka ia mempunyai arti "Kelebihan dari air yang dipergunakan untuk bersuci". Di kalangan ahli fiqh, Thaharah mempunyai banyak pengertian yang antara lain ialah "suatu perkara yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan sholat. Seperti Wudhu, Tayammum dan menghilangkan najis.
Mengingat karena air itu adalah merupakan alat bersuci, maka pengarang kitab ini memandang perlu menjelaskan macam-macamnya air tersebut.
beliau berkata : bahwa air yang sah untuk bersuci itu ada 7 (tujuh) macam, yaitu:
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai (air tawar)
4. Air sumur
5. Air sumber
6. Air es
7. Air embun
Ketujuh air macam tersebut di atas, kemudian diringkas menjadi dua, yaitu air yang datang dari langit dan yang dari bumi. Hal ini bila dilihat dari segi keadaan yang wujud. Sedangkan menurut asalnya semua air itu adalah dari langit.
kemudian air-air tersebut dibagi lagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu:
1. Air mutlak, yaitu air yang suci keadaannya dan mensucikan kepadanya yang lainnya, tidak makruh memakainya jauh dari adanya qoyyid ( ikatan) yang tetap, maka tidak akan berakibat bahaya adanya qoyyid seperti air sumur yang keadannya mutlak ( sucinya,pen)
2. Air suci yang mensucikan, tapi makruh memakainya di badan saja, tidak makruh untuk mensucikan pakaian, yaitu air yang dipanaskan oleh matahari. Menurut pandanga syara', air yang dipanaskan dengan sinar matahari dalam tempat selain yang terdiri dari emas dan perak, maka hukumnya makruh. Selanjutnya apabila air yang panas tersebut menjadi dingin lagi, maka hukumnya tidak makruh memakainya, Imam Nawawi berpendirian , bahwa air tersebut hukumnya mutlaq tidak makruh, tepati justru makruh memakai air yang sangat panas atau dingin sendiri.
3. Air suci, tidah dapat mensucikan kepada lainnya, yaitu air mustakmalyakini air yang sudah pernah dipakai untuk menghilangkan hadats(kotoran) atau najis, jika memang air itu tadi tidak berobah atau tidak bertambah dari asal mulanya sesudah diperkirakan adanya air yang meresap pada benda yang dibasuh(di cuci)
Termasuk kedalam bagian air suci tidak dapat menyucikan, adalah air yang berobah salah satu dari beberapa sifatnya yang disebabkan kecampuran oleh benda-benda yang suci, sehingga menjadikan hilangnya nama kemutlaqannya air tersebut, maka air ini dihukumi sama dengan hukumnya air mustakmal dalam arti ia masih tetap suci, tetapi tidak dapan mensucikan. perobahan air itu tadi dapat di buktikan , baik dengan panca indra atau hanya dengan pikiran, sebagaimana air tersebut kecampuran benda-benda yang kebetulan sifatnya sama. Misalnya kecampuran air mawar yang sudah hilang baunya atau kecampuran air mustakmal.
Apabila air itu berobah, tidak sampai menhilangkan nama air mutlak. misalnya disebabkan kecampuran benda suci dengan sedikit mengalami perobahan, maka air itu hukumnya suci dan mensucikan. Demikian juga jika air tadi berobah sebab campur dengan yang menurut lahirnya mempunyai sifat yang sama dengan air itu, akan tetapi diperkirakan bahwa benda benda itu tadi berbeda sifatnya dan tidak akan dapat merubah keadaan air tersebut, maka air yang semacam ini hukumnya suci menyucikan.
Pengarang kitab ini berpendapat bahwa kata "Khalatahahu" yang artinya : " benda itu bercampur dengan air". adalah dikandung maksud untuk mengecualikan air yang berobah sebab berdampingan dengan perkara yang suci yang memungkinkan dapat dipisahkan atau dapat dilihat indra . Seperti bercampur dengan minyak (meskipun berobahnya itu banyak), maka status air itu tetap suci. Demikin pula terhadap air yang berobah sebab campur dengan benda yang tidak dapat mengakibatkan air tersebut bertambah banyak . Seperti campuran dengan lumpur dan ganggeng serta segala macam benda yang ada di air. Atau air itu berobah (dengan sendirinya) karena terlalu lama berhenti di tempatnya, maka air yang semacam ini hukumnya tetap suci.
4. Air Najis, yaitu air suci yang terkena najis tidak ma'fu. Air Najis ini terbagi menjadi 2(dua), yaitu:
- air yang sedikit, kurang dari dua kulah yang terkena najis, baikia berobah atau tidak.
- air yang benyak ( lebih dari dua kulah ) yang berobah sebab kemasukan sesuatu, baik berobahnya itu sedikit atau banyak